Depan SOSIALISASI PTSL-PM DESA MANCAGAR KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN

SOSIALISASI PTSL-PM DESA MANCAGAR KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah Desa/daerah untuk melakukan penataan Desa/kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para petani dan masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, dan semoga program PTSL-PM yang sedang berjalan di Desa Mancagar Kec. Garawangi Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan aman lancar dan sukses tanpa ekses” tutur Suryana (Kades Mancagar)

Editor :Asboedi